| Orangtua Murid Kecewa soal Buku Dinas Pendidikan: Tenaga Pengawas Kurang Surabaya, Kompas - Sebagian orangtua murid kecewa dengan kebijakan dinas pendidikan terkait pelarangan sekolah menjual buku. Pasalnya, sebagian sekolah tetap menjual buku dan tidak mendapat sanksi apa pun dari dinas pendidikan. Agung, orangtua salah satu siswi SMPN 33 Surabaya menuturkan, para wali murid tahu pemerintah melarang sekolah menjual buku kepada murid. Namun, murid akhirnya tetap harus membeli buku di sekolah. "Sekolah hanya memberikan daftar buku yang diperlukan tanpa menyebutkan nama penerbit. Bagaimana wali murid bisa membeli di luar sekolah kalau begitu caranya. Apalagi, penerbit yang dipakai sekolah ternyata tidak dikenal di toko buku," ujarnya di Surabaya, Minggu (6/8). Sebagian wali murid sempat menunda membeli buku hingga beberapa hari. Mereka berharap dinas pendidikan membuat kebijakan tegas dan pasti tentang buku ajar di sekolah. Namun, kebijakan itu tidak muncul dari dinas pendidikan. "Bahkan, kasus yang sudah diberitakan media massa saja tidak jelas kelanjutannya. Daripada anak kami tidak bisa mengikuti pelajaran di kelas, akhirnya terpaksa membeli dari sekolah," ujarnya. Ia mengungkapkan, beberapa murid yang gigih membeli di luar sekolah menemukan selisih harga antara Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per buku. "Padahal, satu murid harus membeli beberapa buku pelajaran," tuturnya. Nyonya Nurhasanah, orangtua salah satu siswa SDN 3 Kutisari menyatakan khawatir dengan mutu buku yang dijual sekolah. Pasalnya, penerbit buku itu belum dikenal sehingga kualitasnya belum teruji. "Saya heran mengapa sekolah memilih penerbit yang tidak jelas. Namun, para orangtua murid tidak bisa berbuat banyak. Saya khawatir nilai anak akan terpengaruh kalau tidak membeli buku dari sekolah," tuturnya. Saat dihubungi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Heru Asri Poerno menuturkan, pemerintah telah menyediakan buku pokok yang sesuai dengan standar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, jumlah buku itu terbatas sehingga murid hanya bisa meminjam. "Jika dipandang perlu, sekolah boleh merekomendasikan penggunaaan buku penunjang. Namun, sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli buku penunjang yang direkomendasikan itu. Kalaupun ada penerbit yang menjual langsung ke sekolah, harus lewat koperasi," ujarnya. Dinas Pendidikan Surabaya sudah mendengar keberatan orangtua murid tentang penjualan buku oleh sekolah. Namun, sampai sekarang belum ada bukti sehingga dinas pendidikan belum bisa bertindak. "Sekarang, kami tengah memantau ke berbagai sekolah. Jika terbukti melanggar, pengelola sekolah akan ditindak," tuturnya. Pengawasan dan pemantauan memang tidak bisa segera dituntaskan karena jumlah pengawas amat sedikit. Di Surabaya, hanya ada 12 pengawas untuk tingkat SMP dan SMA. Padahal, SMP negeri saja mencapai 42 unit, SMA negeri 22 unit, dan SMK negeri 11 unit. Para pengawas itu juga harus mengawasi sekolah-sekolah swasta. (RAZ) |